*bagi ada yang menambah anak, lampirkan surat kelahiran dari bidan atau rumah sakit, atau jika tidak ada itu STPJM kelahiran (download).
*bagi yang melakukan perubahan data silahkan lampirkan fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah.
1. Persyaratan :
-Formulir F.1-21 Download
-Fotokopi KK
-KTP lama (bagi yang perpanjangan) -Lampirkan fotokopi ijazah atau akta lahir bagi yang mempunyai
* berekam di kantor kecamatan, apabila alat di kecamatan rusak, berekam ke kantor pencatatan sipil
1. FOMULIR STPJM KELAHIRAN DOWNLOAD
2. SURAT PENGANTAR PINDAH ANTAR KECAMATAN DOWNLOAD 3. FOMULIR STPJM KEBENARAN PASANGAN SUAMI ISTRI DOWNLOAD 4. SURAT PERNYATAAN PERUBAHAN DATA KEPENDUDUKAN WARGA NEGARA INDONESIA DOWNLOAD 5. FORMULIR BIODATA PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA DOWNLOAD 6. TATA CARA PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) WARGA NEGARA INDONESIA DOWNLOAD 7. PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) BARU WARGA NEGARA INDONESIA DOWNLOAD 8. SURAT KETERANGAN MENINGGAL DUNIA DOWNLOAD 9. SURAT PERNYATAAN KAWIN DOWNLOAD 10. SURAT PERNYATAAN CERAI HIDUP DOWNLOAD 11. SURAT PERNYATAAN CERAI MATI DOWNLOAD
Persyaratan Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI :
Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupatenl Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
Petikan Keputusan Presiden tentang Kewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Persyaratan Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing:
Izin tinggal tetap;
Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Penerbitan KK karena perubahan data :
KK lama; dan
Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Persyaratan Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI:
Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
KTP-e1
Persyaratan penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi bagi Penduduk Orang Asing :
Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;