Dukcapil Tapin
News Update
Loading...

Rabu, 04 September 2019

MEMPERBAHARUI KARTU KELUARGA

MEMPERBAHARUI KARTU KELUARGA



PERSYARATAN :
  1. KK Asli atau Surat kehilangan
  2. Fotokopi buku nikah atau aslinya
*bagi ada yang menambah anak, lampirkan surat kelahiran dari bidan atau rumah sakit, atau jika tidak ada itu STPJM kelahiran (download).
*bagi yang melakukan perubahan data silahkan lampirkan fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah.

KIA ONLINE

PERMOHONAN KIA ONLINE 
SI PINTAR (Sistem Informasi Pembuatan Identitas Anak Tanpa Antri)



  1. Foto Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Foto Fotokopi eKtp Orang Tua
  3. Foto Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Foto Foto 3x4 2 Lembar (Tahun Lahir Ganjil Latar Belakang Merah, Tahun Lahir    Genap Latar Belakang Biru)
  5. Kemudian semua foto tadi kirim ke whatsApp (WA) ke nomor 081253741549
  6. Bagi anak yang dibawah 5 tahun tidak usah pakai foto

* Yang membawa berkas kia harus orang tuanya atau anggota yang tercantum namanya pada kartu keluarga yang bersangkutan.


* ketika mengambil kia ke kantor pencatatan sipil bawa berkas berkas nya.

PEMBUATAN KTP HILANG

PERMOHONAN KTP HILANG
 
 
 
PERSYARATAN :
  1. Surat Kehilangan dari polsek atau polres, untuk memohon ke kantor polsek atau polseknya bawa fotokopi KK
  2. Fotokopi KK
* kalau ada perubahan data, lampirkan fotokopi ijazah atau akta kelahiran

PEMBUATAN KTP BARU

PEMBUATAN KTP BARU


1. Persyaratan :
-  Formulir F.1-21 Download
-  Fotokopi KK
-  KTP lama (bagi yang perpanjangan) 
-   Lampirkan fotokopi ijazah atau akta lahir bagi yang mempunyai

* berekam di kantor kecamatan, apabila alat di kecamatan rusak, berekam ke kantor pencatatan sipil

Selasa, 03 September 2019

PERMOHONAN KIA

SYARAT PERMOHONAN KIA


1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Fotokopi Ktp Orang Tua
3. Fotokopi Akta Kelahiran
4. Foto 3x4 2 Lembar (Tahun Lahir Ganjil Latar Belakang Merah, Tahun Lahir Genap Latar Belakang Biru)
5. Letakkan Di Dalam Map
6. Diserahkan Langsung Oleh Orang Tua, Atau Anak Langsung Ke Pencatatan Sipil Atau Orang Yang Terdaftar Di Dalam Kartu Keluarganya

PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN

SYARAT PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN


1. Persyaratan : 
  1. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
  2. Nama dan identitas saksi kelahiran.
  3. KK dan KTP orang tua.
  4. Kutipan akta nikah/kutipan akta perkawinan fotokopi dan bawa aslinya.
  5. fotokopi ktp saksi 2 orang
  6. surat kuasa bagi yang mewakilkan download
  7. Surat Keterangan Kelahiran (F2.01) <= Klik Untuk Download
FORMULIR FORMULIR

FORMULIR FORMULIR

FORMULIR FORMULIR

1. FOMULIR STPJM KELAHIRAN DOWNLOAD
2. SURAT PENGANTAR PINDAH ANTAR KECAMATAN DOWNLOAD
3. FOMULIR STPJM KEBENARAN PASANGAN SUAMI ISTRI  DOWNLOAD
4. SURAT PERNYATAAN PERUBAHAN DATA KEPENDUDUKAN WARGA NEGARA INDONESIA DOWNLOAD
5. FORMULIR BIODATA PENDUDUK WARGA NEGARA INDONESIA DOWNLOAD
6. TATA CARA PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) WARGA NEGARA INDONESIA DOWNLOAD
7. PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) BARU WARGA NEGARA INDONESIA DOWNLOAD
8. SURAT KETERANGAN MENINGGAL DUNIA DOWNLOAD
9. SURAT PERNYATAAN KAWIN DOWNLOAD
10. SURAT PERNYATAAN CERAI HIDUP DOWNLOAD
11. SURAT PERNYATAAN CERAI MATI DOWNLOAD

Rabu, 10 Juli 2019

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)



Persyaratan Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI:
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. KK.
Persyaratan penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap:
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
  2. KK;
  3. Dokumen Perjalanan; dan
  4. Kartu izin tinggal tetap. 
Persyaratan penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
  1. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten Kota daerah asal; dan 
  2. KK.
Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
  1. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
  2. KK.
Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
  1. KK;
  2. KTP-el lama;
  3. Kartu izin tinggal tetap; dan
  4. Surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian;
  2. KTP-el yang rusak;
  3. KK;
  4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan;
  5. Kartu izin tinggal tetap.

KARTU KELUARGA




Persyaratan Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI :
  1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  2. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupatenl Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
  4. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
  5. Petikan Keputusan Presiden tentang Kewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Persyaratan Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing:
  1. Izin tinggal tetap;
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
  3. Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Penerbitan KK karena perubahan data :
  1. KK lama; dan
  2. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 
Persyaratan Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI:
  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
  2. KTP-e1 
Persyaratan penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi bagi Penduduk Orang Asing : 
  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  2. Kartu izin tinggal tetap; dan
  3. KTP-el

Featured

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done