PEMBUATAN KTP BARU - Dukcapil Tapin
News Update
Loading...

Rabu, 04 September 2019

PEMBUATAN KTP BARU

PEMBUATAN KTP BARU


1. Persyaratan :
-  Formulir F.1-21 Download
-  Fotokopi KK
-  KTP lama (bagi yang perpanjangan) 
-   Lampirkan fotokopi ijazah atau akta lahir bagi yang mempunyai

* berekam di kantor kecamatan, apabila alat di kecamatan rusak, berekam ke kantor pencatatan sipil

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done