PEMBUATAN KTP BARU
- Formulir F.1-21 Download
- Fotokopi KK
- KTP lama (bagi yang perpanjangan)
- Lampirkan fotokopi ijazah atau akta lahir bagi yang mempunyai
* berekam di kantor kecamatan, apabila alat di kecamatan rusak, berekam ke kantor pencatatan sipil