PERUBAHAN STATUS KARTU KELUARGA KARENA CERAI
Untuk merubah status perkawinan di kartu keluarga persyaratannya adalah :
1. kk asli, apabila kk asli hilang, maka lampirkan surat kehilangan dari polsek atau polres
2. ektp asli
3. buku nikah atau akta cerai. Bagi yang nikah dibawah tangan atau tidak resmi silahkan lampirkan surat pernyataan kawin (download) atau lampirkan surat pernyataan cerai hidup (download). Bagi yang mau merubah status perkawinan menjadi cerai mati, lampirkan surat pernyataan cerai mati (download).
apabila persyaratan sudah lengkap, silahkan bawa ke dukcapil Tapin.
apabila ada pertanyaan silahkan ketikkan di kolom komentar.