PERUBAHAN STATUS KARTU KELUARGA KARENA CERAI, KAWIN DAN CERAI MATI - Dukcapil Tapin
News Update
Loading...

Selasa, 10 September 2019

PERUBAHAN STATUS KARTU KELUARGA KARENA CERAI, KAWIN DAN CERAI MATI

PERUBAHAN STATUS KARTU KELUARGA KARENA CERAI



Untuk merubah status perkawinan di kartu keluarga persyaratannya adalah :

1. kk asli, apabila kk asli hilang, maka lampirkan surat kehilangan dari polsek atau polres
2. ektp asli
3. buku nikah atau akta cerai. Bagi yang nikah dibawah tangan atau tidak resmi silahkan lampirkan surat pernyataan kawin (download) atau lampirkan surat pernyataan cerai hidup (download). Bagi yang mau merubah status perkawinan menjadi cerai mati, lampirkan surat pernyataan cerai mati (download).

apabila persyaratan sudah lengkap, silahkan bawa ke dukcapil Tapin.

apabila ada pertanyaan silahkan ketikkan di kolom komentar.

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done