E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Berdasarkan aturan dari kemendagri menyatakan bahwa E-KTP yang dikeluarkan di awal, meskipun tertulis masa berlaku sampai waktu tertentu, E-KTP tersebut tetap berlaku seumur hidup.
“Kami sampaikan ke pada seluruh masyarakat Tapin bahwa E-KTP yang mereka pegang sekarang berlaku seumur hidup meskipun tertulis masa berlakunya. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu repot untuk melakukan pergantian E-KTP”. E-KTP bisa diminta penerbitan baru jika terjadi perubahan alamat, hilang ataupun perubahan identias pribadi.
apabila ada pertanyaan, silahkan ketikkan komentar Anda.