PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA ANGGOTA KELUARGA MENINGGAL
Bagi masyarakat yang anggota keluarganya ada yang meninggal dunia, maka persyaratannya adalah :
- KK Asli
- Surat Keterangan meninggal dunia (download)
- setelah di isi surat keterangan meninggal dunia yang telah di stempel oleh pembakal atau lurah, dan lampirkan fotokopi ektp saksi-saksi, silahkan bawa kk asli dan surat keterangan meninggal tadi ke kantor pencatatan sipil kabupaten Tapin.