PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA ANGGOTA KELUARGA MENINGGAL - Dukcapil Tapin
News Update
Loading...

Rabu, 04 September 2019

PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA ANGGOTA KELUARGA MENINGGAL

PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA ANGGOTA KELUARGA MENINGGAL



Bagi masyarakat yang anggota keluarganya ada yang meninggal dunia, maka persyaratannya adalah :
  1. KK Asli
  2. Surat Keterangan meninggal dunia (download)

- setelah di isi surat keterangan meninggal dunia yang telah di stempel oleh pembakal atau lurah, dan lampirkan fotokopi ektp saksi-saksi, silahkan bawa kk asli dan surat keterangan meninggal tadi ke kantor pencatatan sipil kabupaten Tapin.

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done