Dukcapil Tapin: PENCATATAN SIPIL
News Update
Loading...
Tampilkan postingan dengan label PENCATATAN SIPIL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENCATATAN SIPIL. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 September 2019

PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA ANGGOTA KELUARGA MENINGGAL

PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA ANGGOTA KELUARGA MENINGGAL



Bagi masyarakat yang anggota keluarganya ada yang meninggal dunia, maka persyaratannya adalah :
  1. KK Asli
  2. Surat Keterangan meninggal dunia (download)

- setelah di isi surat keterangan meninggal dunia yang telah di stempel oleh pembakal atau lurah, dan lampirkan fotokopi ektp saksi-saksi, silahkan bawa kk asli dan surat keterangan meninggal tadi ke kantor pencatatan sipil kabupaten Tapin.

KIA ONLINE

PERMOHONAN KIA ONLINE 
SI PINTAR (Sistem Informasi Pembuatan Identitas Anak Tanpa Antri)



  1. Foto Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Foto Fotokopi eKtp Orang Tua
  3. Foto Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Foto Foto 3x4 2 Lembar (Tahun Lahir Ganjil Latar Belakang Merah, Tahun Lahir    Genap Latar Belakang Biru)
  5. Kemudian semua foto tadi kirim ke whatsApp (WA) ke nomor 081253741549
  6. Bagi anak yang dibawah 5 tahun tidak usah pakai foto

* Yang membawa berkas kia harus orang tuanya atau anggota yang tercantum namanya pada kartu keluarga yang bersangkutan.


* ketika mengambil kia ke kantor pencatatan sipil bawa berkas berkas nya.

Featured

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done