Home
KEPENDUDUKAN
Tampilkan postingan dengan label KEPENDUDUKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEPENDUDUKAN. Tampilkan semua postingan
Rabu, 04 September 2019
MEMPERBAHARUI KARTU KELUARGA
MEMPERBAHARUI KARTU KELUARGA
PERSYARATAN :
- KK Asli atau Surat kehilangan
- Fotokopi buku nikah atau aslinya
*bagi yang melakukan perubahan data silahkan lampirkan fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah.
PEMBUATAN KTP BARU
PEMBUATAN KTP BARU
- Formulir F.1-21 Download
- Fotokopi KK
- KTP lama (bagi yang perpanjangan)
- Lampirkan fotokopi ijazah atau akta lahir bagi yang mempunyai
* berekam di kantor kecamatan, apabila alat di kecamatan rusak, berekam ke kantor pencatatan sipil



