Dukcapil Tapin: KEPENDUDUKAN
News Update
Loading...
Tampilkan postingan dengan label KEPENDUDUKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEPENDUDUKAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 September 2019

PERUBAHAN DATA DOKUMEN

PERUBAHAN DATA DOKUMEN
 
 
 
Persyaratan  :
 
Bagi masyarakat yang mau melakukan perubahan data dokumen silahkan melampirkan persyaratan dibawah ini, minimal salah satunya.
  • Akta kelahiran
  • Ijazah / Raport
  • Keputusan Pengadilan Negeri / Agama

BIKIN KK BARU UNTUK YANG BARU NIKAH

BIKIN KK BARU UNTUK YANG BARU NIKAH



PERSYARATAN :
  1. KK Asli Orang Tua
  2. KK Asli Mertua
  3. Jika ada, Lampirkan Buku Nikah Orang Tua dan Buku Nikah Mertua
  4. Buku Nikah yang bersangkutan (orang yang mau bikin KK baru)
  5. eKTP asli yang mau bikin KK baru

MEMPERBAHARUI KARTU KELUARGA

MEMPERBAHARUI KARTU KELUARGA



PERSYARATAN :
  1. KK Asli atau Surat kehilangan
  2. Fotokopi buku nikah atau aslinya
*bagi ada yang menambah anak, lampirkan surat kelahiran dari bidan atau rumah sakit, atau jika tidak ada itu STPJM kelahiran (download).
*bagi yang melakukan perubahan data silahkan lampirkan fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah.

PEMBUATAN KTP BARU

PEMBUATAN KTP BARU


1. Persyaratan :
-  Formulir F.1-21 Download
-  Fotokopi KK
-  KTP lama (bagi yang perpanjangan) 
-   Lampirkan fotokopi ijazah atau akta lahir bagi yang mempunyai

* berekam di kantor kecamatan, apabila alat di kecamatan rusak, berekam ke kantor pencatatan sipil

Featured

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done