Persyaratan Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI :
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupatenl Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
- Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
- Petikan Keputusan Presiden tentang Kewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
- Izin tinggal tetap;
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
- Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- KK lama; dan
- Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
- KTP-e1
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
- Kartu izin tinggal tetap; dan
- KTP-el