AKTA PERCERAIAN - Dukcapil Tapin
News Update
Loading...

Rabu, 10 Juli 2019

AKTA PERCERAIAN



Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta perkawinan;
  3. KK dan
  4. KTP-el.
Dalam hal pemohon
tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan, 
pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan
kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencatatan pembatalan perceraian persyaratan: 
  1. Salinan putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta perceraian;
  3. KK; dan
  4. KTP-el.

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done