Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perkawinan;
- KK dan
- KTP-el.
Dalam hal pemohon
tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan,
pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan
kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai
kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencatatan pembatalan perceraian persyaratan:
- Salinan putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perceraian;
- KK; dan
- KTP-el.