AKTA KEMATIAN - Dukcapil Tapin
News Update
Loading...

Rabu, 10 Juli 2019

AKTA KEMATIAN




Pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan: 
A. Surat kematian, sebagaimana yang dimaksud yaitu :
  1. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
  2. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
  3. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazah.nya;
  4. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 
  5. Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done