AKTA KELAHIRAN - Dukcapil Tapin
News Update
Loading...

Rabu, 10 Juli 2019

AKTA KELAHIRAN


Persyaratan pencatatan kelahiran WNI:
  1. Surat keterangan kelahiran;
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
  3. KK; dan
  4. KTP-e1.
Persyaratan pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya:
  1. Berita acara dari kepolisian.
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi.
Persyaratan pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia:
  1. Surat keterangan kelahiran;
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya; dan
  3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua; atau
  4. Surat keterangan pindah luar negeri.
Persyaratan pencatatan kelahiran Orang Asing :
  1. Surat keterangan kelahiran;
  2. Dokumen Perjalanan; dan
  3. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.
Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal:
  1. Tidak memiliki surat keterangan kelahiran; dan/ atau
  2. Tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami istri.

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done