Persyaratan pencatatan kelahiran WNI:
- Surat keterangan kelahiran;
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
- KK; dan
- KTP-e1.
- Berita acara dari kepolisian.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi.
- Surat keterangan kelahiran;
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua; atau
- Surat keterangan pindah luar negeri.
- Surat keterangan kelahiran;
- Dokumen Perjalanan; dan
- KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.
- Tidak memiliki surat keterangan kelahiran; dan/ atau
- Tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami istri.