Pencatatan perkawinan Penduduk WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Pas foto berwarna suami dan istri;
- KK,
- KTP-e1; dan
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya atau;
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Pas foto berwarna suami dan isteri;
- Dokumen Perjalanan;
- Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
- KK;
- KTP-el;
- Izin dari negara atau perwakilan negaranya.
- Salinan putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perkawinan;
- KK; dan
- KTP-el.