AKTA PERKAWINAN - Dukcapil Tapin
News Update
Loading...

Rabu, 10 Juli 2019

AKTA PERKAWINAN




Pencatatan perkawinan Penduduk WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas foto berwarna suami dan istri;
  3. KK,
  4. KTP-e1; dan
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya atau;
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
Pencatatan perkawinan Orang Asing di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan: 
  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas foto berwarna suami dan isteri;
  3. Dokumen Perjalanan;
  4. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
  5. KK;
  6. KTP-el;
  7. Izin dari negara atau perwakilan negaranya.
Pencatatan pembatalan perkawinan memenuhi persyaratan:
  1. Salinan putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta perkawinan;
  3. KK; dan
  4. KTP-el.

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done