KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) - Dukcapil Tapin
News Update
Loading...

Rabu, 10 Juli 2019

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)



Persyaratan Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI:
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. KK.
Persyaratan penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap:
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
  2. KK;
  3. Dokumen Perjalanan; dan
  4. Kartu izin tinggal tetap. 
Persyaratan penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
  1. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten Kota daerah asal; dan 
  2. KK.
Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
  1. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
  2. KK.
Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
  1. KK;
  2. KTP-el lama;
  3. Kartu izin tinggal tetap; dan
  4. Surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian;
  2. KTP-el yang rusak;
  3. KK;
  4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan;
  5. Kartu izin tinggal tetap.

Share with your friends

Give us your opinion

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done