Persyaratan Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI:
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- KK.
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
- KK;
- Dokumen Perjalanan; dan
- Kartu izin tinggal tetap.
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten Kota daerah asal; dan
- KK.
- Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
- KK.
- KK;
- KTP-el lama;
- Kartu izin tinggal tetap; dan
- Surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting.
- Surat keterangan hilang dari kepolisian;
- KTP-el yang rusak;
- KK;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan;
- Kartu izin tinggal tetap.