Dukcapil Tapin
News Update
Loading...

Selasa, 10 September 2019

E-KTP Berlaku Seumur Hidup

E-KTP Berlaku Seumur Hidup

 


Berdasarkan aturan dari kemendagri menyatakan bahwa E-KTP yang dikeluarkan di awal, meskipun tertulis masa berlaku sampai waktu tertentu, E-KTP tersebut tetap berlaku seumur hidup.

“Kami sampaikan ke pada seluruh masyarakat Tapin bahwa E-KTP yang mereka pegang sekarang berlaku seumur hidup meskipun tertulis masa berlakunya. Sehingga masyarakat tidak  perlu khawatir dan tidak perlu repot untuk melakukan pergantian E-KTP”. E-KTP bisa diminta penerbitan baru jika terjadi perubahan alamat, hilang ataupun perubahan identias pribadi.

apabila ada pertanyaan, silahkan ketikkan komentar Anda.

 

PERUBAHAN STATUS KARTU KELUARGA KARENA CERAI, KAWIN DAN CERAI MATI

PERUBAHAN STATUS KARTU KELUARGA KARENA CERAI



Untuk merubah status perkawinan di kartu keluarga persyaratannya adalah :

1. kk asli, apabila kk asli hilang, maka lampirkan surat kehilangan dari polsek atau polres
2. ektp asli
3. buku nikah atau akta cerai. Bagi yang nikah dibawah tangan atau tidak resmi silahkan lampirkan surat pernyataan kawin (download) atau lampirkan surat pernyataan cerai hidup (download). Bagi yang mau merubah status perkawinan menjadi cerai mati, lampirkan surat pernyataan cerai mati (download).

apabila persyaratan sudah lengkap, silahkan bawa ke dukcapil Tapin.

apabila ada pertanyaan silahkan ketikkan di kolom komentar.

Rabu, 04 September 2019

JAM PELAYANAN

JAM PELAYANAN



  • Hari Senin - Kamis     08:00 - 16:00
  • Hari Jumat                  08:00 - 11:00
  • Hari Sabtu                   Libur
  • Hari Minggu               Libur
  • Mobile Service           Sesuai Jadwal
 *untuk mesin antrian ditutup pada jam 14.00 wita atau jam 02.00 siang, jadi untuk jam 14.00-16.00 menyelesaikan berkas yang sudah masuk atau melayani pengambilan pengambilan berkas yang sudah masuk.

PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA ANGGOTA KELUARGA MENINGGAL

PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA ANGGOTA KELUARGA MENINGGAL



Bagi masyarakat yang anggota keluarganya ada yang meninggal dunia, maka persyaratannya adalah :
  1. KK Asli
  2. Surat Keterangan meninggal dunia (download)

- setelah di isi surat keterangan meninggal dunia yang telah di stempel oleh pembakal atau lurah, dan lampirkan fotokopi ektp saksi-saksi, silahkan bawa kk asli dan surat keterangan meninggal tadi ke kantor pencatatan sipil kabupaten Tapin.

PERUBAHAN DATA DOKUMEN

PERUBAHAN DATA DOKUMEN
 
 
 
Persyaratan  :
 
Bagi masyarakat yang mau melakukan perubahan data dokumen silahkan melampirkan persyaratan dibawah ini, minimal salah satunya.
  • Akta kelahiran
  • Ijazah / Raport
  • Keputusan Pengadilan Negeri / Agama

BIKIN KK BARU UNTUK YANG BARU NIKAH

BIKIN KK BARU UNTUK YANG BARU NIKAH



PERSYARATAN :
  1. KK Asli Orang Tua
  2. KK Asli Mertua
  3. Jika ada, Lampirkan Buku Nikah Orang Tua dan Buku Nikah Mertua
  4. Buku Nikah yang bersangkutan (orang yang mau bikin KK baru)
  5. eKTP asli yang mau bikin KK baru

MEMPERBAHARUI KARTU KELUARGA

MEMPERBAHARUI KARTU KELUARGA



PERSYARATAN :
  1. KK Asli atau Surat kehilangan
  2. Fotokopi buku nikah atau aslinya
*bagi ada yang menambah anak, lampirkan surat kelahiran dari bidan atau rumah sakit, atau jika tidak ada itu STPJM kelahiran (download).
*bagi yang melakukan perubahan data silahkan lampirkan fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah.

KIA ONLINE

PERMOHONAN KIA ONLINE 
SI PINTAR (Sistem Informasi Pembuatan Identitas Anak Tanpa Antri)



  1. Foto Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Foto Fotokopi eKtp Orang Tua
  3. Foto Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Foto Foto 3x4 2 Lembar (Tahun Lahir Ganjil Latar Belakang Merah, Tahun Lahir    Genap Latar Belakang Biru)
  5. Kemudian semua foto tadi kirim ke whatsApp (WA) ke nomor 081253741549
  6. Bagi anak yang dibawah 5 tahun tidak usah pakai foto

* Yang membawa berkas kia harus orang tuanya atau anggota yang tercantum namanya pada kartu keluarga yang bersangkutan.


* ketika mengambil kia ke kantor pencatatan sipil bawa berkas berkas nya.

PEMBUATAN KTP HILANG

PERMOHONAN KTP HILANG
 
 
 
PERSYARATAN :
  1. Surat Kehilangan dari polsek atau polres, untuk memohon ke kantor polsek atau polseknya bawa fotokopi KK
  2. Fotokopi KK
* kalau ada perubahan data, lampirkan fotokopi ijazah atau akta kelahiran

PEMBUATAN KTP BARU

PEMBUATAN KTP BARU


1. Persyaratan :
-  Formulir F.1-21 Download
-  Fotokopi KK
-  KTP lama (bagi yang perpanjangan) 
-   Lampirkan fotokopi ijazah atau akta lahir bagi yang mempunyai

* berekam di kantor kecamatan, apabila alat di kecamatan rusak, berekam ke kantor pencatatan sipil

Featured

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done