Home
All Post
Senin, 18 November 2019
Rabu, 23 Oktober 2019
Selasa, 10 September 2019
E-KTP Berlaku Seumur Hidup
E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Berdasarkan aturan dari kemendagri menyatakan bahwa E-KTP yang dikeluarkan di awal, meskipun tertulis masa berlaku sampai waktu tertentu, E-KTP tersebut tetap berlaku seumur hidup.
“Kami sampaikan ke pada seluruh masyarakat Tapin bahwa E-KTP yang mereka pegang sekarang berlaku seumur hidup meskipun tertulis masa berlakunya. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu repot untuk melakukan pergantian E-KTP”. E-KTP bisa diminta penerbitan baru jika terjadi perubahan alamat, hilang ataupun perubahan identias pribadi.
apabila ada pertanyaan, silahkan ketikkan komentar Anda.
PERUBAHAN STATUS KARTU KELUARGA KARENA CERAI, KAWIN DAN CERAI MATI
PERUBAHAN STATUS KARTU KELUARGA KARENA CERAI
Untuk merubah status perkawinan di kartu keluarga persyaratannya adalah :
1. kk asli, apabila kk asli hilang, maka lampirkan surat kehilangan dari polsek atau polres
2. ektp asli
3. buku nikah atau akta cerai. Bagi yang nikah dibawah tangan atau tidak resmi silahkan lampirkan surat pernyataan kawin (download) atau lampirkan surat pernyataan cerai hidup (download). Bagi yang mau merubah status perkawinan menjadi cerai mati, lampirkan surat pernyataan cerai mati (download).
apabila persyaratan sudah lengkap, silahkan bawa ke dukcapil Tapin.
apabila ada pertanyaan silahkan ketikkan di kolom komentar.
Rabu, 04 September 2019
JAM PELAYANAN
JAM PELAYANAN
- Hari Senin - Kamis 08:00 - 16:00
- Hari Jumat 08:00 - 11:00
- Hari Sabtu Libur
- Hari Minggu Libur
- Mobile Service Sesuai Jadwal
PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA ANGGOTA KELUARGA MENINGGAL
PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA ANGGOTA KELUARGA MENINGGAL
Bagi masyarakat yang anggota keluarganya ada yang meninggal dunia, maka persyaratannya adalah :
- KK Asli
- Surat Keterangan meninggal dunia (download)
- setelah di isi surat keterangan meninggal dunia yang telah di stempel oleh pembakal atau lurah, dan lampirkan fotokopi ektp saksi-saksi, silahkan bawa kk asli dan surat keterangan meninggal tadi ke kantor pencatatan sipil kabupaten Tapin.
MEMPERBAHARUI KARTU KELUARGA
MEMPERBAHARUI KARTU KELUARGA
PERSYARATAN :
- KK Asli atau Surat kehilangan
- Fotokopi buku nikah atau aslinya
*bagi yang melakukan perubahan data silahkan lampirkan fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah.
KIA ONLINE
PERMOHONAN KIA ONLINE
SI PINTAR (Sistem Informasi Pembuatan Identitas Anak Tanpa Antri)
- Foto Fotokopi Kartu Keluarga
- Foto Fotokopi eKtp Orang Tua
- Foto Fotokopi Akta Kelahiran
- Foto Foto 3x4 2 Lembar (Tahun Lahir Ganjil Latar Belakang Merah, Tahun Lahir Genap Latar Belakang Biru)
- Kemudian semua foto tadi kirim ke whatsApp (WA) ke nomor 081253741549
- Bagi anak yang dibawah 5 tahun tidak usah pakai foto
* Yang membawa berkas kia harus orang tuanya atau anggota
yang tercantum namanya pada kartu keluarga yang bersangkutan.
* ketika mengambil kia ke kantor pencatatan
sipil bawa berkas berkas nya.
PEMBUATAN KTP BARU
PEMBUATAN KTP BARU
- Formulir F.1-21 Download
- Fotokopi KK
- KTP lama (bagi yang perpanjangan)
- Lampirkan fotokopi ijazah atau akta lahir bagi yang mempunyai
* berekam di kantor kecamatan, apabila alat di kecamatan rusak, berekam ke kantor pencatatan sipil
















