Senin, 18 November 2019
Rabu, 23 Oktober 2019
Selasa, 10 September 2019
E-KTP Berlaku Seumur Hidup
E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Berdasarkan aturan dari kemendagri menyatakan bahwa E-KTP yang dikeluarkan di awal, meskipun tertulis masa berlaku sampai waktu tertentu, E-KTP tersebut tetap berlaku seumur hidup.
“Kami sampaikan ke pada seluruh masyarakat Tapin bahwa E-KTP yang mereka pegang sekarang berlaku seumur hidup meskipun tertulis masa berlakunya. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu repot untuk melakukan pergantian E-KTP”. E-KTP bisa diminta penerbitan baru jika terjadi perubahan alamat, hilang ataupun perubahan identias pribadi.
apabila ada pertanyaan, silahkan ketikkan komentar Anda.
PERUBAHAN STATUS KARTU KELUARGA KARENA CERAI, KAWIN DAN CERAI MATI
PERUBAHAN STATUS KARTU KELUARGA KARENA CERAI
Untuk merubah status perkawinan di kartu keluarga persyaratannya adalah :
1. kk asli, apabila kk asli hilang, maka lampirkan surat kehilangan dari polsek atau polres
2. ektp asli
3. buku nikah atau akta cerai. Bagi yang nikah dibawah tangan atau tidak resmi silahkan lampirkan surat pernyataan kawin (download) atau lampirkan surat pernyataan cerai hidup (download). Bagi yang mau merubah status perkawinan menjadi cerai mati, lampirkan surat pernyataan cerai mati (download).
apabila persyaratan sudah lengkap, silahkan bawa ke dukcapil Tapin.
apabila ada pertanyaan silahkan ketikkan di kolom komentar.
Rabu, 04 September 2019
JAM PELAYANAN
JAM PELAYANAN
- Hari Senin - Kamis 08:00 - 16:00
- Hari Jumat 08:00 - 11:00
- Hari Sabtu Libur
- Hari Minggu Libur
- Mobile Service Sesuai Jadwal
PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA ANGGOTA KELUARGA MENINGGAL
PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA ANGGOTA KELUARGA MENINGGAL
Bagi masyarakat yang anggota keluarganya ada yang meninggal dunia, maka persyaratannya adalah :
- KK Asli
- Surat Keterangan meninggal dunia (download)
- setelah di isi surat keterangan meninggal dunia yang telah di stempel oleh pembakal atau lurah, dan lampirkan fotokopi ektp saksi-saksi, silahkan bawa kk asli dan surat keterangan meninggal tadi ke kantor pencatatan sipil kabupaten Tapin.